Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Buku Kerja Guru

Seorang guru membutuhkan Buku Kerja Guru sebagai panduan pelaksanaan tugas mengajar/mendidik. Buku kerja tersebut menjadi perangkat administrasi wajib berisi instrumen yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Hingga saat ini, sekolah/madrasah di Indonesia masih menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi. Edisi revisi tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Permendikbud No 20-24 th. 2016. Dasar hukum tersebut mengatur tentang: 1. Standar Kompetensi Lulusan (No. 20) 2. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (No. 21) 3. Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (No. 22) 4. Standar Penilaian Hasil Belajar (No. 23) 5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk Pendidikan SMK (no. 24) Adanya revisi terbaru ini, para guru harus menyesuaikan dalam pembuatan/penyusunan Buku Kerja Guru. Format, komponen dan sistematika tiap-tiap instrumen pada buku kerja tersebut mengalami sejumlah perubahan. Instrumen yang mengalami perubahan yang sangat signifikan ada...